Bagi
sebagian kalangan, barang encer dalam botol minyak wangi bisa menaikkan
tingkat kepercayaan diri. Tetapi tidak sedikit mereka yang berjiwa besar
tanpa mengenal parfum. Di antara keduanya, ada juga mereka yang
mengenakan minyak wangi dalam tempo tertentu sesuai kehendak hati. Yang
jelas, setiap mereka mengantongi alasan macam-macam.
Perdagangan cairan wangi asiri yang
mudah menguap pada temperatur agak rendah ini bisa didapati di emper
masjid, pasar tradisional, pasar swalayan, atau pasar-pasar malam
dadakan.
Pedagang minyak wangi biasanya menerakan minyak wangi
yang tidak mengandung alkohol. “Nonalkohol,” dengan tulisan besar. Untuk
yang beralkohol, biasanya tanpa keterangan apapun. Penggolongan
keduanya bisa berasal dari pedagang, peracik, atau produsennya.
Penggolongan ini sekurangnya membelah sikap warga. Ada yang memilih
nonalkohol untuk menenangkan hati jika mereka bersembayang. Pasalnya, ia
menganggap najis zat alkohol yang digolongkan ke dalam khamar.
Sedangkan yang lain mengambil parfum beralkohol di samping ada juga
mereka yang tidak mengambil peduli.
Sikap di atas bisa
dijelaskan secara hukum antara lain; pertama zat alkohol termasuk ke
dalam khamar. Artinya alkohol sebagaimana khamar juga haram dan najis.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan, alkohol hanya haram dikonsumsi,
tetapi tidak najis digunakan untuk kepentingan parfum misalnya.
“Alkohol tidak identik dengan khamar. Kekeliruan orang banyak
mengidentikan keduanya. Padahal keduanya tidak selalu identik. Kalau
alkohol diminum, ia baru disebut khamar. Tetapi sejauh digunakan untuk
parfum, tidak menjadi apa,” kata Katib Aam PBNU KH Malik Madani di
Gedung PBNU jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Sementara pendapat ketiga mengatakan, khamar itu tetap suci kendati
tetap haram. Keterangan ini bisa didapat dari Syekh Abdul Wahab bin
Ahmad Al-Ansori yang lazim dikenal As-Sya’roni dalam kitab Al-Mizanul
Kubro berikut.
أجمع الأئمة علي نجاسة الخمر إلا ما حكي عن داود أنه قال بطهارتها مع تحريمها
“Para imam mujtahid sepakat atas najisnya khamar kecuali riwayat dari
Imam Daud. Ia berpendapat, khamar itu suci meski haram untuk
dikonsumsi.” Pendapat ini bisa berlaku bagi mereka yang mengidentikkan
alkohol dan khamar. Wallahu A’lam.
Entri Populer
-
Operasi Trikora, juga disebut Pembebasan Irian Barat, adalah konflik 2 tahun yang dilancarkan Indonesia untuk menggabungkan wilayah...
-
Bagian wajah yang satu ini yaitu hidung merupakan bagian penting bagi beberapa wanita. Ada yang menerima apa adanya bagimana bentuk hidung...
-
Sesungguhnya manusia dilahirkan dengan fitrah keinginan untuk beribadat, tetapi karena berbagai jalan penyimpangan tumbuhlah kepercaya...
-
Hati2 jika beli AL-QURAN cetakan terbaru, ada 4 surat palsu ciptaan kafir laknatullah. Surat itu : 1. AL-IMAN 2. AL-WASAYA 3.AL-TASAJUD...
-
Tips untuk wanita biar tidak mudah dilupakan pria, Sosok pria memanglah kadang-kadang tampak demikian, gampang untuk mencari pengganti ba...
-
Wajah para sekretaris anggota DPR RI yang cantik-cantik dan seksi itu boleh memerah karena skandal seks antara anggota dewan dengan para ...
-
Sebut namanya Prita, seorang ibu yang mengumpulkan uang seribu demi seribu dari hasil jualan voucher games, pulsa dan laundry. Sedikit dem...
-
Sejarah Terbentuknya Kabupaten Polewali Mandar Sebelum dinamai Polewali Mandar, daerah ini dulunya bernama Kabupaten Polewali M...
-
Menurut penelitian sejarah, kata ‘sunda’ ini sudah dipakai oleh pakar ilmu bumi Ptolemeus pada tahun 150 mengacu pada tiga pulau besar y...
-
Dalam dilm Naruto, Hashirama merupakan tokoh penting tak terlupakan, terutama untuk konoha, nah begitu pula dengan Indonesia, Bungkarno...
Kamis, 27 Februari 2014
Hukum Parfum Beralkohol
Bagi
sebagian kalangan, barang encer dalam botol minyak wangi bisa menaikkan
tingkat kepercayaan diri. Tetapi tidak sedikit mereka yang berjiwa besar
tanpa mengenal parfum. Di antara keduanya, ada juga mereka yang
mengenakan minyak wangi dalam tempo tertentu sesuai kehendak hati. Yang
jelas, setiap mereka mengantongi alasan macam-macam.
Perdagangan cairan wangi asiri yang mudah menguap pada temperatur agak rendah ini bisa didapati di emper masjid, pasar tradisional, pasar swalayan, atau pasar-pasar malam dadakan.
Pedagang minyak wangi biasanya menerakan minyak wangi yang tidak mengandung alkohol. “Nonalkohol,” dengan tulisan besar. Untuk yang beralkohol, biasanya tanpa keterangan apapun. Penggolongan keduanya bisa berasal dari pedagang, peracik, atau produsennya.
Penggolongan ini sekurangnya membelah sikap warga. Ada yang memilih nonalkohol untuk menenangkan hati jika mereka bersembayang. Pasalnya, ia menganggap najis zat alkohol yang digolongkan ke dalam khamar. Sedangkan yang lain mengambil parfum beralkohol di samping ada juga mereka yang tidak mengambil peduli.
Sikap di atas bisa dijelaskan secara hukum antara lain; pertama zat alkohol termasuk ke dalam khamar. Artinya alkohol sebagaimana khamar juga haram dan najis. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, alkohol hanya haram dikonsumsi, tetapi tidak najis digunakan untuk kepentingan parfum misalnya.
“Alkohol tidak identik dengan khamar. Kekeliruan orang banyak mengidentikan keduanya. Padahal keduanya tidak selalu identik. Kalau alkohol diminum, ia baru disebut khamar. Tetapi sejauh digunakan untuk parfum, tidak menjadi apa,” kata Katib Aam PBNU KH Malik Madani di Gedung PBNU jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Sementara pendapat ketiga mengatakan, khamar itu tetap suci kendati tetap haram. Keterangan ini bisa didapat dari Syekh Abdul Wahab bin Ahmad Al-Ansori yang lazim dikenal As-Sya’roni dalam kitab Al-Mizanul Kubro berikut.
أجمع الأئمة علي نجاسة الخمر إلا ما حكي عن داود أنه قال بطهارتها مع تحريمها
“Para imam mujtahid sepakat atas najisnya khamar kecuali riwayat dari Imam Daud. Ia berpendapat, khamar itu suci meski haram untuk dikonsumsi.” Pendapat ini bisa berlaku bagi mereka yang mengidentikkan alkohol dan khamar. Wallahu A’lam.
Perdagangan cairan wangi asiri yang mudah menguap pada temperatur agak rendah ini bisa didapati di emper masjid, pasar tradisional, pasar swalayan, atau pasar-pasar malam dadakan.
Pedagang minyak wangi biasanya menerakan minyak wangi yang tidak mengandung alkohol. “Nonalkohol,” dengan tulisan besar. Untuk yang beralkohol, biasanya tanpa keterangan apapun. Penggolongan keduanya bisa berasal dari pedagang, peracik, atau produsennya.
Penggolongan ini sekurangnya membelah sikap warga. Ada yang memilih nonalkohol untuk menenangkan hati jika mereka bersembayang. Pasalnya, ia menganggap najis zat alkohol yang digolongkan ke dalam khamar. Sedangkan yang lain mengambil parfum beralkohol di samping ada juga mereka yang tidak mengambil peduli.
Sikap di atas bisa dijelaskan secara hukum antara lain; pertama zat alkohol termasuk ke dalam khamar. Artinya alkohol sebagaimana khamar juga haram dan najis. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, alkohol hanya haram dikonsumsi, tetapi tidak najis digunakan untuk kepentingan parfum misalnya.
“Alkohol tidak identik dengan khamar. Kekeliruan orang banyak mengidentikan keduanya. Padahal keduanya tidak selalu identik. Kalau alkohol diminum, ia baru disebut khamar. Tetapi sejauh digunakan untuk parfum, tidak menjadi apa,” kata Katib Aam PBNU KH Malik Madani di Gedung PBNU jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Sementara pendapat ketiga mengatakan, khamar itu tetap suci kendati tetap haram. Keterangan ini bisa didapat dari Syekh Abdul Wahab bin Ahmad Al-Ansori yang lazim dikenal As-Sya’roni dalam kitab Al-Mizanul Kubro berikut.
أجمع الأئمة علي نجاسة الخمر إلا ما حكي عن داود أنه قال بطهارتها مع تحريمها
“Para imam mujtahid sepakat atas najisnya khamar kecuali riwayat dari Imam Daud. Ia berpendapat, khamar itu suci meski haram untuk dikonsumsi.” Pendapat ini bisa berlaku bagi mereka yang mengidentikkan alkohol dan khamar. Wallahu A’lam.